Logo Yasau

YASAU

Yayasan Adi Upaya

SOSIALISALI BPJS KETENAGAKERJAAN  KEPADA SELURUH PERSONIL YASAU
Berita

SOSIALISALI BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA SELURUH PERSONIL YASAU

Dibaca : 465

|

25 July 2024

|

Prayitno

Bekasi–Yasau. Pada hari Kamis (24/7/2024) Yasau telah menghadirkan Ibu Erlyna Sri Setiyani, S.E, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka sosialisasi manfaat jaminan sosial yang akan didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Acara dilaksanakan di ruang serbaguna lantai 3, gedung Yasau yang diikuti oleh seluruh Personil Yasau.

 

 

Di Indonesia terdapat 2 (dua) Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi warga negaranya yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang terpisah dan tidak ada saling keterkaitan meskipun sama-sama badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

 

BPJS Kesehatan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang berkaitan dengan penyakit dan berhubungan dengan Rumah Sakit. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja Indonesia baik yang formal maupun informal.

 

Ibu Erlina menyampaikan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat paket manfaat jaminan sosial terdari dari:

 

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perlindungan dari risiko kecekalaan kerja yang dapat dialami pekerja pada saat bekerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Apabila ybs dalam kecelakaan mengalami kematian akan mendapat santunan sebesar 48 x upah.

 

- Jaminan Kematian (JKM) diperuntukan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala sebesar Rp 42 Juta. Sedangkan Beasiswa untuk 2 orang anak peserta (SD/SMP/SMA/PT) diberikan jika peserta telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.

 

- Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya) dan Pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun. Besarnya manfaat adalah nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.

 

- Jaminan Pensiun(JP) yaitu manfaat sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

 

 

Dari hasil sosialisasi tersebut, bagi personil Yasau dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan memperolah manfaat yaitu:

 

- Pengurus, Staf Pengurus dan Karyawan Khusus (Purnawirawan) mendapatkan 3 paket manfaat terdiri dari JKK, JKM, dan JHT; dan

 

- Karyawan Tetap dan Kontrak mendapatkan 4 paket manfaat terdiri dari JKK, JKM, JHT, dan JP.

Logo Yasau

YAYASAN ADI UPAYA

Jl. Raya Pasar Kranggan No.32 A Jatisampurna - Bekasi - 17433

(021) 84594983

(021) 84594981

admin@yasau.co.id

yasau.co.id

Media Sosial

Social Media
Social Media
Social Media
Social Media